<
#

Profile Perusahaan

MUSTIKA, didirikan dengan akta tanggal sebelas november duaribu sebelas (11 November 2011) dengan nomor akta 11 (sebelas), yang ditanda-tangani dihadapan Notaris HALIMAH SA’DIYAH, SH di Bekasi pada pukul 11.11 wib. Dimana Perusahaan ini merupakan Perusahaan yang berbadan Hukum dan Perusahaan Kena Pajak (PKP) dan telah mendapatkan Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, SIUP, SITU, TDP, NPWP (31.443.047.1-407.000) telah lengkap dan berjalan.
MUSTIKA, didirikan sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan Barang / Produk yang semakin meningkat dengan sistem pembayaran Sewa-Beli. Untuk itu kami mendirikan usaha dengan berbagai resiko dalam bidang usaha HIRE-PURCHASE dengan pengadaan akan barang :

-. Elektronika -. L C D -. Audio-Video - Gadget -. Komputer -. Seluler -. Mesin Cuci - Handphone -. Lemari Es -. SpringBed -. Lemari - Alat-alat Musik -. Meja -. Furnitur -. Alat Pertanian - Kendaraan non STNK -. Re-Purchase Order (REPO) - Perlengkapan Rumah Tangga

#

Dalam usaha ini diharapkan MUSTIKA dapat mewujudkan dalam Visi, Misi Perusahaan yang mempunyai Budaya dan karakter usaha yang dapat mensejahterakan seluruh jajaran Karyawan yang tertuang dalam 7 dimensi MUSTIKA dan Budaya MUSTIKA.
Adapun untuk mencapai hal tersebut diatas, maka MUSTIKA membuka jaringan dengan berbagai pendirian TOKO dengan nama "MUSTIKA" sewa-beli & tunai dalam standardisasi corporate atas :

Motto:"Hidup Penuh Makna"

  • Warna dominan Toko Oranye, Putih, Hijau.
  • Font (bentuk) tulisan "MUSTIKA" sewa-beli & tunai.
  • Tampilan papan-nama (billboard) toko.
  • Tampilan display dan layout dalam toko.
  • Tampilan kendaraan Operasional / Distribusi
  • Seragam Karyawan dalam menjalankan pekerjaan
  • Budaya, Struktur, Alur-Bisnis, Aturan perusahaan, Tugas-Wewenang–Tangung jawab Karyawan dan Peraturan Perusahaan.
Tujuh Dimensi